UPDATE

ACEH
ACEH

Terungkap dalam RDP, HGU PT Semadam Telah Berakhir Sejak 2021

Baca Juga: Komisi I DPRK Aceh Tamiang Panggil Manajemen PT Semadam, Bahas Pelepasan 23 Hektare Lahan

Desi bahkan melayangkan ancaman serius, mengingat perusahaan sedang mengajukan perpanjangan izin HGU. “Kami bisa menyurati Bupati untuk meninjau ulang atau merekomendasikan penundaan perpanjangan jika perusahaan tidak kooperatif,” tegasnya.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Di tengah alotnya negosiasi, terungkap fakta krusial dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT, MH yang menyatakan pihak PT Semadam sedang melakukan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). “Ada sekitar seribuan hektare HGU PT Semadam yang berakhir pada tahun 2021 dan saat ini sedang melakukan proses perpanjangan di Kanwil BPN Aceh. Proses panitia B sudah selesai ,” ujar Evan singkat.

Sementara itu, Manajer PT Semadam, Ir Rusli mengatakan proses perpajangan HGU PT Semadam sedang berjalan dan tinggal menunggu SK perpajangan HGU.

Ia juga menolak menyebut lahan HGU itu mati atau telantar, dan mengklaim masih sah dikelola selama proses administrasi berjalan. “Saat ini masih proses perpajangan HGU. Tapi SK Perpajangan HGUnya belum terbit,” ujar Rusli singkat.

Di akhir rapat, Ketua Komisi 1, Desi Amelia memberi waktu satu Minggu kepada pihak manajemen PT Semadam untuk melakukan pembahasan internal terkait permintaan lahan untuk kampung Sekumur seluas 10 Hektare dan jika dalam waktu seminggu belum ada keputusan, pihaknya menjadwalkan akan memanggil  Dirut PT Semadam, Rusli Ranie dalam RDP selanjutnya.

“Jika dalam waktu seminggu kedepan, persoalan lahan untuk Kampung Sekumur seluas 10 Hektare belum ada keputusan, pihaknya menjadwalkan akan memanggil Direktur Utama PT Semadam untuk hadir dalam RDP selanjutnya,” ungkap Desi Amelia. []

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.