UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Empat Tahun Diselidiki, Bagaimana Ujung Dugaan Korupsi Lampu Jalan dan Jalur Kereta Api Tanggamus?

Pada Kamis, 19 Mei 2016, perjanjian Kerja Jasa Konsultasi Nomor: 600/002/846476/ 37/2016 ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Drs Hamid Heriansyah Lubis (Pihak Pertama) dan Agus Trigunawan, Direktur CV Tetayan Konsultan (Pihak Kedua).

Dengan perjanjian ini, CV Tetayan Konsultan mengikatkan diri sebagai Konsultan Perencana yang melaksanakan pekerjaan Feasibility Study Kereta Api Pringsewu-Gisting yang terletak di Kabupaten Tanggamus.

Dua hari sebelumnya, 17 Mei 2016, CV Tetayan Konsultan telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Penyedia Jasa Konsultasi Belanja Studi Kelayakan Kereta Api Kabupaten Tanggamus. Penetapan itu berdasarkan surat Keputusan Nomor 600/001/846476/37/2016 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Tanggamus Hamid Heriansyah.

CV Tetayan memenangkan lelang setelah sebelumnnya mengajukan penawaran administrasi dan teknis senilai Rp 381.630.000 pada Maret 2016 untuk proyek studi Kelayakan basic desain jalur kereta api Pringsewu-Gisting.

CV Tetayan Konsultan adalah perusahaan penyedia jasa konsultansi yang didirikan tanggal 3 Oktober 2011 di Metro, Lampung. Akte pendiriannya dikeluarkan notaris Selvi Fitrian Liu SH. Perusahaan ini bergerak dalam lingkup layanan: perencanaan umum dan teknis; survei dan supervisi; penelitian dan kajian; studi kelayakan; menajemen proyek; teknik disain; dan monitoring dan evaluasi.

Dalam proyek Belanja Studi Kelayakan Kereta Api Pringsewu-Gisting ini, CV Tetayan mendapat imbalan atas pekerjaannya, sebesar Rp 381.630.000 termasuk PPN. Semua biaya yang timbul dari proyek ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Tanggamus TA 2016 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.

Menurut kontrak perjanjian, pembayaran dilakukan ini berdasarkan Prestasi Hasil Pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHPP) yang diteken kedua pihak.

Adapun pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Yakni uang muka 20 persen = Rp 76.326.000; Pembayaran Termin 50 persen setelah pekerjaan mencapai 60 persen sebesar Rp 152.652.000 termasuk PPN; Pelunasan sisa pembayaran (Rp 152.652.000 termasuk PPN) dilakukan setelah pekerjaan 100 persen yang dinyatakaan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Pekerjaan proyek Studi Kelayakan Kereta Api Pringsewu-Gisting harus diselesaikan CV Tetayan Konsultan dalam 120 hari kalender. Terhitung sejak penandatangan kontrak dan terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yakni 19 Mei 2016 hingga 15 September 2016.

CV Tetayan sebagai Penyedia Jasa Konsultansi harus melaporkan hasil pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang terdiri dari: Laporan Pendahuluan; Laporan Akhir; Sertifikasi Teknis (RKS), Gambar Rencana Kerja; Enginer Estimate (EE/RAB).

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.