UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Empat Tahun Diselidiki, Bagaimana Ujung Dugaan Korupsi Lampu Jalan dan Jalur Kereta Api Tanggamus?

Setelah lama menanti hasil kerja CV Tetayan, pada Rabu 20 Maret 2019, ratusan massa mengatasnamakan Perhimpunan Masyarakat Kabupaten Tanggamus (PM-KUTA) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

PM-KUTA menggeruduk Kantor Kejari Tanggamus untuk meminta penjelasan atas laporan mereka pada 17 Desember 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek uji kelayakan jalur kereta api Pringsewu-Gisting di Dinas Perhubungan tahun 2016 dan paket pengadaan prasarana lampu jalan.

Penanggungjawab PM-KUTA, Khusni mengatakan aksi tersebut dilakukan guna mempercepat proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka laporkan.

Menghadapi pengunjuk rasa, Kajari Tanggamus David P Duarsa melalui Kasiintel Kejari Tanggamus Rido Rama mengatakan bahwa aspirasi dari massa terkait laporan tersebut, tetap akan diproses sesuai ketentuan berlaku. Kejari telah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket), terhitung sejak adanya laporan pada tanggal 17 Desember 2018 lalu.

“Proses jalan terus, yakin saja dengan kami. Kami tidak ikut dengan politik praktis, akan tetapi memang kondusifitas harus dijaga jangan sampai terpengaruh, nanti kita akan lihat siapapun yang bersalah akan mempertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Rido.

Lama menanti hasil Pulbaket Kejari Tanggamus tak kunjung muncul, pada Senin 19 Oktober 2020, LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) mendatangi ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI), KPK RI, dan Komisi Kejaksaan (Komjak RI).

Gamapela mengirimkan mosi tak percaya atas penanganan kasus dugaan korupsi Dishub Tanggamus, yang menurut mereka telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanggamus hingga Kejaksaan Tinggi Lampung.

Laporan Gamapela tersebut terlampir satu berkas dokumen kontrak proyek FS jalan kereta api yang menghubungkan Pringsewu – Gisting senilai Rp390 juta dan proyek pengadaan lampu penerangan jalan pada Dishub Tanggamus tahun anggaran 2015/2016 senilai Rp3,2 miliar.

Ketua Umum Gamapela Toni Bakrie menerangkan, laporan yang mereka kirim ke Kejagung RI diterima oleh Kasubid Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah Kejagung Widiyanto.

Sementara di Komjak laporan diterima oleh bagian penerimaan pengaduan masyarakat. Lalu di KPK RI diterima bagian penerimaan surat pelaporan KPK. Dan, hingga kini aparat penegak hukum belum mengumumkan hasil Pulbaket mereka. Hanya rumors-rumors saja yang menjadi pembicaraan di warung-warung kopi atau rumah tetangga.

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.