UPDATE

ACEH
ACEH

Wartawan, Media Online dan Akurasi Berita “Jual Darah” di UDD PMI Banda Aceh

Hal lain adalah, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pada Pasal 1 menegaskan. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsirannya adalah, independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sementara akurat bermakna, dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Sedangkan berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Lalu,  bagaimana dengan tidak beritikad buruk? Berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 3 menyebut; Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Tafsirannya, menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah, memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Sementara Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.

Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Dan yang tak kalah penting, asas praduga tak bersalah yaitu, prinsip tidak menghakimi seseorang atau narasumber. Apalagi mengenai hajat hidup orang banyak atau kemanusiaan.***

Tulisan ini dikutip dari MODUSACEH.co telah memperoleh izin 

image_print

1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.