UPDATE

NASIONAL

MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Partai Buruh

Menanggapi permohonan pertama, Hakim Konstitusi Manaha Sitompul menyampaikan bahwa MK menilai dalil pemohon tentang Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu, sebagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, tidak beralasan menurut hukum.

Mengenai permohonan terkait Pasal 177 huruf f UU Pemilu, MK menilai apabila hal tersebut dikabulkan akan menimbulkan kekacauan dalam verifikasi faktual parpol sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Terakhir, terkait permohonan mengenai Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu, MK menilai pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945, terutama karena dalam ketentuan pasal-pasal itu tidak terdapat kata “mengikat” sehingga tidak perlu diganti menjadi “tidak mengikat”.

Dengan demikian, dalil pemohon itu pun dinilai tidak beralasan menurut hukum.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.