Rabu, 24/04/2024 - 21:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD: Kematian 134 Orang di Kanjuruhan karena Tembakan Gas Air Mata

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Ketua TGIPF tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium terkait kandungan gas air mata dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun dia menegaskan, penyebab kematian di Kanjuruhan bukan hanya karena kandungan dari gas tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Gas air mata itu bukan karena kimianya saja. Kimianya itu menyebabkan sesak, mata perih, dan sebagainya. Secara garis besar itu hasil penelitian BRIN yang tadi sudah diserahkan,” ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam pada Jumat (21/10).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Meskipun belum bisa dikonfirmasi apakah senyawa gas air mata tersebut menjadi penyebab banyaknya korban meninggal dunia pada peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10), penembakan gas air mata membuat penonton panik dan berdesakan hingga terinjak-injak.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Viral Aksi Warga Tangkap Maling yang Sembunyi di Atap Rumah, Keduanya Justru Terjatuh

“Kematian 134 orang itu karena gas air mata, tapi belum tentu karena kimianya, melainkan karena penyemprotannya atau penembakannya itu membuat orang lari, sesak napas, pintu tertutup lalu berdesak-desakan,” jelas Mahfud.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan laporan hasil laboratorium BRIN ini akan diserahkan kepada penyidik kasus Kanjuruhan untuk kemudian dicocokkan dengan penyebab tewasnya ratusan orang di Kanjuruhan, jika sudah dilakukan autopsi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ya nanti kalau ada autopsi ya kepala BRIN nanti diambil (hasil laboratoriumnya) dicocokan dengan autopsi,” imbuh Mahfud.

Berita Lainnya:
Pelaku Pembunuhan Wanita di Sebuah Apartemen di Bandung Ditangkap, Polisi Ungkap Motif

Sampai saat ini, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa tersebut.

Mereka adalah:

1. Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB;

2. Abdul Haris, Ketua Panpel;

3. Suko Sutrisno, Security Officer;

4. Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto;

5. Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman;

6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi