Kemudian juga diimbau untuk menutup semua aktivitas usaha mulai shalat Isya sampai dengan selesai shalat tarawih dan dibuka kembali mulai pukul 21.30 WIB (kecuali rumah sakit dan fasilitas umum).
Diatur juga aktivitas tempat hiburan. Dalam seruan bersama ini diimbau tidak melaksanakan kegiatan karaoke, billyard, play station/game online, dan hiburan lainnya selama bulan Ramadan.
Kepada seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.
Poin-poin dalam seruan bersama ini akan disempurnakan dalam beberapa hari ini dan akan ditandatangani oleh Forkopimda Banda Aceh.
Butir-butir dalam seruan bersama harus berjalan sesuai yang diinginkan dan para camat dan OPD terkait diminta melakukan sosialisasi dengan gencar melalui keuchik ke masing-masing gampong.[]


































































































Beri Komentar