Jika disimpulkan, dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memang mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk menjadi Capres dan Cawapres, tetapi hal tersebut hanya diperbolehkan untuk yang pengalaman sebagai seorang Gubernur, level kepala daerah tingkat Provinsi.
Kesimpulan lainnya yang dapat diambil, bahwa jelas dalam putusan nomor 90 yang mengabulkan syarat berpengalaman di tingkat Bupati / Walikota hanya 3 orang Hakim MK, sedangkan 6 orang Hakim MK lainnya pada posisi menolak.
Beri Komentar