UPDATE

NASIONAL

Polemik Putusan MK, Ternyata 6 Hakim MK Tak Setuju Capres dan Cawapres Pengalaman Kepala Daerah

Jika disimpulkan, dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memang mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk menjadi Capres dan Cawapres, tetapi hal tersebut hanya diperbolehkan untuk yang pengalaman sebagai seorang Gubernur, level kepala daerah tingkat Provinsi.

Kesimpulan lainnya yang dapat diambil, bahwa jelas dalam putusan nomor 90 yang mengabulkan syarat berpengalaman di tingkat Bupati / Walikota hanya 3 orang Hakim MK, sedangkan 6 orang Hakim MK lainnya pada posisi menolak.

Sumber: Gelora

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.