Rabu, 01/05/2024 - 08:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jelang Putusan MKMK, Denny Indrayana Harap Anwar Usman Dipecat dan Putusan MK Perkara 90 Dibatalkan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana berharap Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).  

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Denny meminta Anwar Usman dipecat buntut dugaan pelanggaran etik dalam memutus perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Denny yang juga merupakan pihak pelapor dalam dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi itu meminta perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga dibatalkan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat.” 

ADVERTISEMENTS

“MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tetapi juga memeriksa perkara 90 dan menyatakan perkara 90 tidak sah atau batal sesuai dengan kekuasaan kehakiman Pasal 17 ayat 6,” kata Denny kepada Tribunnews.com, Selasa (7/11/2023). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Jika putusan perkara 90 tak bisa dibatalkan langsung oleh MKMK, Denny berharap MKMK bisa meminta MK segera melakukan pemeriksaan kembali terkait perkara nomor 90 itu. 

Kata Denny, MK sejatinya bisa memproses perkara tersebut dengan cepat walaupun hanya dalam satu hari.

Berita Lainnya:
Puncak Arus Balik ke Jakarta Diprediksi Ahad hingga Senin

“MKMK jika tidak menyatakan sendiri pembatalan itu maka bisa memerintahkan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90, baik langsung maupun memeriksa permohonan baru dengan waktu segera 1 x 24 jam,” tuturnya. 

Pakar Hukum Tata Negara itu juga meminta putusan MKMK nanti bisa langsung diterapkan meski ada upaya banding dari pihak terlapor. 

“Saya meminta putusan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya banding dari pihak-pihak yang diberikan sanksi,” lanjutnya. 

Denny berharap putusan MKMK bisa mencacatkan sebuah sejarah tegaknya kehormatan Indonesia sebagai negara hukum. 

Putusan Dibacakan Sore Ini

Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.

“Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB,” kata Fajar, Selasa (7/11/2023). 

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu. 

Berita Lainnya:
Nusron: Ada Partai Pendukung Anies dan Ganjar yang akan Gabung Prabowo

Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. 

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.  

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini, yakni 15 laporan. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi