Di Indonesia Gerakan boikot terhadap produk-produk pendukung penjajah Israel kian mendapat angin ketika Majelis Ulama Indonesia merilis Fatwa No 83 Tahun 2023. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam.
Beri Komentar