Sebelumnya TPDI telah melaporkan beberapa pihak kepada KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme. “Yang diduga dilakukan Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar, Gibran, Kaesang, dan lain-lain,” kata Erick kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/10).
Pada dokumen yang diserahkan, sebanyak 17 orang yang dilaporkan. Mereka adalah Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Jokowi, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang juga putra Jokowi.
Selanjutnya Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Ketum Partai Gerindra yang juga Capres Prabowo Subianto, prinsipal pemohon perkara uji materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023 Almas Tsaqibbirru Re A, dan kuasa hukumnya Arif Suhadi.
Kemudian delapan hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, serta panitera pengganti I Made Gede Widya Tanaya K.
Dasar hukum yang digunakan yakni Ayat 1 dan 3 UUD 1944, Tap MPR XI/MPR/1998, Tap MPR VIII/2001, UU 28/1999, UU 31/1999, UU 19/2019, UU 18/2003, Peraturan Pemerintah Nomor 43, dan Peraturan Pemerintah 68/1999.
Laporan itu, kata Erick, berkaitan dengan putusan MK terhadap permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, di mana dalam putusan itu MK memberikan peluang untuk Gibran menjadi Cawapres.


































































































Komentar Terbaru