“Seperti negara lain, Israel harus mematuhi hukum internasional, yang menetapkan perlunya menghormati dan melindungi jenazah selama konflik bersenjata,” tulis Memo.
Konvensi Jenewa Keempat menekankan bahwa: “Setiap pihak yang berkonflik harus mengambil semua tindakan yang mungkin dilakukan untuk mencegah perampasan orang mati. Mutilasi mayat dilarang.”
Komentar Terbaru