“Dengan demikian, terhadap Rancangan Qanun Aceh yang belum kita terima hasil fasilitasi dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, akan kita proses lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pasca penerimaan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Bustami. []
Artikel Pemerintah Aceh Apresiasi Kemitraan yang Baik dengan DPRA pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.

































































































Beri Komentar