UPDATE

NASIONAL

Diduga Gelembungkan Suara, Caleg PDIP Dilaporkan ke Bawaslu Garut oleh Rekan Separtai

Hasil sidang akan menentukan apakah pengaduan itu masuk dalam ranah pelanggaran administrasi atau pidana. “Bukti dari pelapor sudah kami terima pada Jumat kemarin jadi Senin kita Pleno, apakah memenuhi unsur atau tidak,” ujar Ipur.

Bila hasil putusan pleno Bawaslu terbukti adanya pidana, maka kasus itu akan ditangani oleh tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dengan proses penanganan antara 7 sampai dengan 14 hari. “Tahapan pemilu tetap berjalan karena belum ada putusan tetap, apakah laporan itu (Penggelembungan suara) terbukti atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPD PDIP Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, enggan untuk memberikan tanggapan terkait adanya kisruh di internal caleg PDIP di Dapil V Garut. Dia hanya menyampaikan kegiatan sosial yang dilakukan dirinya di wilayah Kecamatan Leles dan Tarogong.

“Hari Jumat, 1 Maret 2024, saya berkunjung ke anak yatim piatu di Kecamatan Leles. Sebagai anggota DPRD, saya menitipkan sembako dan uang Rp 1 juta untuk pembangunan rumah adik Sri Agnia,” tulis Yudha yang diterima Tempo melalui pesan singkat.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.