Selain itu DKPP juga memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemberhentian tersebut dilakukan paling lambat 7 hari setelah putusan dijatuhkan.
Terkait hal ini, Istana sangat menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Istana juga memastikan akan secepatnya memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI.
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” tegas Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya.
Ari juga memastikan, pemecatan Hasyim Asy’ari tidak akan mempengaruhi pelaksanaan dan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Untuk sementara, akan dilakukan pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan.***































































































Beri Komentar