UPDATE

NASIONAL

Usai Bercinta, Hasyim Diputus Cindra 10 Hari Kemudian ‘Maaf sayang saya tidak bisa dibagi’

Selain itu DKPP juga memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemberhentian tersebut dilakukan paling lambat 7 hari setelah putusan dijatuhkan.

Terkait hal ini, Istana sangat menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Istana juga memastikan akan secepatnya memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI.

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” tegas Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya.

Ari juga memastikan, pemecatan Hasyim Asy’ari tidak akan mempengaruhi pelaksanaan dan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Untuk sementara, akan dilakukan pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan.***

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.