UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Upah Pekerja Dipotong untuk Dana Pensiun, Serikat Buruh: Oke, Asal Perusahaan yang Bayar Preminya

BANDA ACEH  – Serikat buruh di Jawa Barat tidak menolak rencana pemerintah yang akan kembali memotong gaji pekerja untuk program pensiun wajib pekerja asal premi atau iuran tersebut bukan buruh yang bayar, tapi perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana, mengatakan, pemotongan upah buruh untuk program pensiun wajib pekerja hanya akan menambah jumlah potongan penghasilan para pekerja yang saat ini sudah amat banyak dan jadi beban para buruh.

“Kalau yang dipotong nantinya tidak berasal dari upah pekerja, preminya dibayar perusahaan, ya enggak masalah, bagus. Tapi kalau preminya masih saja memotong upah pekerja kan sudah ada jaminan pensiun dari BPJS,” ujar Dadan saat dihubungi, Minggu (8/9/2024).

Seperti diketahui, pemerintah sedang menyiapkan sebuah peraturan pemerintah (PP) untuk program pensiun wajib pekerja.

PP tersebut akan menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sehingga bakal ada program pensiun tambahan yang nantinya bersifat wajib.

Ia mengatakan, pihaknya akan setuju jika dalam aturan tersebut preminya dibayar perusahaan dan pemerintah yang melibatkan lembaga keuangan khusus dana pensiun. Sedangkan jika tetap dibebankan ke pekerja, tentu akan menolak.

Kalangan buruh, kata dia, tidak akan setuju jika gaji dipotong karena upah di Indonesia masih relatif kecil dan dihitung kebutuhan hidup layak, sedangkan buruh tentu memiliki tanggungan keluarga dan lain-lain.

“Kebutuhan kita juga masih belum sesuai dengan upah dan upah kita masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Makanya kalau masih ada pemotongan lagi ya kasihan, buat kebutuhan sehari-hari juga enggak cukup,” kata Dadan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, mengatakan, terkait hal itu sebetulnya buruh sudah banyak pemotongan, seperti dana pensiun dan jaminan hari tua. Semuanya itu dipotong dari upah.

“Kalau yang sekarang dibebankan lagi kepada buruh tentu buruh akan menolak karena sudah terlalu banyak potongan. Apalagi kalau Tapera jadi dipotong juga, saya kira ini akan memberatkan buruh,” ucap Roy.

Menurutnya, aturan soal program pensiun bagi pekerja tersebut tentu sangat memberatkan kalangan buruh. Sehingga jika aturan itu diterapkan, seharusnya ditanggung oleh perusahaan, bukan oleh para pekerja.

“Tapi kalau larinya bahwa itu (dana pensiun) buruh yang menanggung, pasti kita menolak,” katanya.

Batas Gaji Pekerja Masih Dihitung Akan Dicantumkan di PP

image_print
1 2
Stories

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.