Soal aturan dana pensiun wajib bagi pekerja, ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah (PP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK hanya sekadar menjadi pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Jadi isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP nya belum diterbitkan,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024, di Jakarta, Jumat, 6 September 2024.
Ogi menuturkan rencana program pensiun tambahan ini merupakan amanat UU P2SK.
Mengacu pada pasal 189 ayat 4, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah.
Ogi bilang, amanat dalam undang-undang P2SK tersebut ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ogi menilai rencana yang akan melibatkan pekerja dengan penghasilan tertentu ini akan meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Meski begitu, OJK akan tetap menunggu PP terbit terlebih dahulu untuk menindaklanjuti rencana ini.
“Maka kami masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait harmonisasi program pensiun. Kami belum bersikap lebih lanjut sebelum PP itu diterbitkan,” imbuhnya seperti dikutip Kontan.
Sudah ada sejumlah program pensiun yang saat ini sudah berjalan seperti Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan serta Program Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Namun, OJK mencatat, manfaat yang diterima oleh pensiunan di Indonesia saat ini relatif kecil yaitu hanya di kisaran 10 persen-15 persen dari penghasilan terakhir saat menjadi pekerja aktif.
Dengan begitu, masih ada gap yang perlu dikejar untuk memenuhi standar Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja sebelum pensiun



















































































































Komentar Terbaru