BANDA ACEH – Sejumlah tokoh dipanggil Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/9/2024), menjelang pengumuman menteri-menteri di kabinetnya.
Dari sejumlah tokoh yang dipanggil, ada sosok Edhy Prabowo, mantan terpidana kasus korupsi.
Edhy diketahui terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 November 2020 dini hari.
Edhy tak sendiri. Ia ditangkap bersama sang istri, Iis Rosyati Dewi, serta sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, sepulang dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).
Ia bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Prabowo Akan Bentuk Zaken Kabinet, Apa Artinya dan Begini Tanggapan PPP
Edhy mengaku kasus yang menjeratnya adalah sebuah kecelakaan.
Mantan anggota DPR RI ini juga berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya minta maaf pada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat perikanan yang mungkin banyak terkhianati,” kata Edhy saat itu, dilnsir Kompas.com.
Sidang perdana Edhy berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 April 2021.
Ia mengaku tak bersalah dalam sidang dakwaan. Edhy juga mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol anak buahnya.
“Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu,” aku Edhy.
“Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya.”
“Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai,” jelas dia.
Pada 15 Juli 2021, Edhy dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak Politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokok.
Edhy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

































































































