NASIONAL
NASIONAL

Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Sebut Ada Kebohongan Terstruktur

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5.246 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum.Gugatan yang diajukan pada Senin, 30 September 2024, tersebut juga melibatkan beberapa nama seperti Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, dan Soenarko, dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Mereka mengklaim bahwa Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga menjadi Presiden RI.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Para penggugat menunjuk Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara ini. Gugatan tersebut meminta Jokowi bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi yang besar, sebagian disetorkan ke kas negara dan sebagian lainnya berupa kerugian immateriil sebesar Rp1.

Berita Lainnya:
Bertemu Presiden Xi Jinping, Prabowo: China Investor Utama Indonesia
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Mereka juga meminta agar Jokowi dihukum untuk membayar paksa sejumlah Rp1 miliar setiap harinya dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. Rizieq Shihab dan tim penggugat menilai bahwa Jokowi telah memanfaatkan mekanisme dan sarana negara untuk melakukan rangkaian kebohongan yang berdampak negatif terhadap bangsa Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mereka merasa tindakan ini, jika dibiarkan, akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kejujuran.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Respons dari Istana

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Menurutnya, pengajuan upaya hukum adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.

“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” kata Dini.

Berita Lainnya:
IPW Minta Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri

Dini mengingatkan bahwa setiap pihak yang mengajukan gugatan wajib membuktikan klaimnya di pengadilan. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi perlu diingat bahwa upaya hukum tidak seharusnya dimanfaatkan hanya untuk tujuan sensasional atau provokatif,” ujar Dini pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dia juga menegaskan bahwa selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, pastinya ada kelebihan dan kekurangan, namun kinerja Presiden selama dua periode itu sebaiknya dinilai oleh masyarakat. Istana memilih untuk menunggu perkembangan kasus ini sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai gugatan yang diajukan Rizieq dkk.

“Kita lihat nanti apakah gugatan ini ditujukan kepada Presiden Jokowi secara pribadi atau sebagai kepala negara,” tutup Dini.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya