NASIONAL
NASIONAL

Terungkap Peran MR Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Pukul hingga Dorong Petugas Sekuriti

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Seorang laki-laki inisial MR alias RD (28) diduga sebagai pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta Selatan akhir pekan lalu.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

MR pun telah ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peran MR ikut mengeroyok sekuriti di Hotel Grand Kemang, lokasi acara diskusi. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban,” katanya, Rabu (2/10/2024).

Berita Lainnya:
Pernah Patok 6%, Bappenas Ungkap Data Pertumbuhan Ekonomi Era Jokowi Tak Tercapai
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut MR datang dari pintu belakang lalu masuk ke ruang diskusi. 

Dari CCTV terlhat MR sempat dihalangi petugas sekuriti namun malah mendorongnya hingga memukul korban.

“Adapun korban mendapat perlakuan berupa perukulan di bagian kepala dan badan,” ujar Ade Ary.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

Sejumlah barang bukti disita polisi antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV pada saat MR menendang satpam, satu iphone 6 dalam kondisi rusak, dan pakaian yang digunakan pada saat di TKP.

Berita Lainnya:
Oknum Pejabat di Papua Pegunungan Aniaya Dokter Pakai Balok: Korban Patah Tulang Pipi dan Hidung

Sebelumnya, lima orang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan terkait kasus pembubaran paksa diskusi diaspora.

Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya