NASIONAL
NASIONAL

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Presiden Prabowo Subianto, menyetujui pemindah tahanan terhadap terpidana penyelundupan narkoba Bali Nine ke Australia. Saat ini proses pengkajian masih terus dilakukan, dan diminta tidak tergesa-gesa.”Kalau soal Bali nine, sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 November 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Meski begitu, Supratman mengatakan teknis pemindahan tahanan tersebut tak akan dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah Indonesia, kata Supratman, tengah menyiapkan mekanisme pemindahan tahanan dan memerlukan kajian.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian. Prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun (2025), saya belum bisa pastikan. Tetapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Berita Lainnya:
FPI Kecam Dukungan Amerika Serikat terhadap Genosida di Palestina
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Lebih lanjut, Supratman meminta kepada negara sahabat untuk membuat surat kepada pemerintah Indonesia, agar meminta warga negaranya yang menjadi narapidana dapat dipindahkan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kepada seluruh pemerintah negara sahabat yang mempunyai warga negara, yang kebetulan saat ini menjadi warga binaan, itu nanti wajib membuat surat kepada pemerintah Indonesia. Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun

Supratman juga mengungkapkan pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan Presiden Prabowo ingin melakukan pemindahan tahanan.

“Yang kedua, yang terakhir, kenapa kami lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum. Sehingga nanti ke depan, kami lagi memikirkan apakah kita melahirkan undang-undang terkait dengan mekanisme transfer atau cukup menggunakan mutual legal,” imbuhnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya