UPDATE

EKONOMIFINANSIAL

Nilai Tukar Rupiah Jeblok Tembus Rp 16 Ribu Gara-gara Ini

Sementara dari dalam negeri, Ibrahim menyebut, dampak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang diproyeksikan mulai berlaku pada 2025. Kebijakan tersebut berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp 75 triliun, efeknya terhadap ekonomi makro tidak dapat diabaikan.

“Resiko terhadap inflasi dan daya beli masyarakat harus diwaspadai. Sebagai contoh, pada 2022 ketika PPN naik menjadi 11%, inflasi meningkat hingga 0,95%dalam satu bulan. Dampak serupa bisa terjadi, bahkan lebih besar,” ucapnya.

Ibrahim menyebutkan, para ekonom memperingatkan potensi efek crowding out pada konsumsi dan investasi. Daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, kemungkinan besar akan tertekan dan ini bisa berdampak pada penurunan konsumsi rumah tangga yang merupakan motor utama penggerak pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pentingnya alokasi yang tepat untuk pendapatan tambahan dari kenaikan PPN.

“Pendapatan tersebut harus diarahkan untuk mendukung program-program pro-rakyat, seperti subsidi kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur dasar,” tutupnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.