Dia mengungkapkan, kejadian penganiayaan berujung kematian ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami korban yang menyetir, lalu menabrak orang di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada Juli 2024.
Korban sempat bertanggungjawab dengan membawa korban ke klinik terdekat.
Namun karena tidak punya uang, korban meninggalkan KTP.
Pasca kejadian itu, korban pulang ke Semarang.
“Korban ketakutan karena mobil rental, juga dia ke Jakarta mencari uang selama dua bulan.”
“Tetapi karena tidak ada hasil, pulang lagi ke Semarang,” terangnya.
Selama sepekan di Semarang, kata dia, korban lalu dijemput oleh orang diduga anggota dari Satlantas Polrestabes Yogyakarta.
Mereka mendatangi rumah korban mengendarai mobil.
Tiga orang turun menanyakan kepada istri korban soal kebenaran alamat korban.
Tanpa curiga istri korban memanggil korban karena mengira tiga orang itu adalah teman korban.
Korban lalu keluar menemui anggota tersebut.
“Korban dibawa tanpa surat penangkapan surat tugas dan tanpa surat apapun,” bebernya.
Antoni melanjutkan, dua jam selepas dijemput, ketua RT mendatangi rumah korban untuk memberitahukan bahwa korban berada di RS Permata Medika Ngaliyan Semarang.
Pengakuan korban, dia sempat dipukuli di kepala, perut, dan dada.
“Korban dirawat di ICU selama 3 hari, kemudian ruang perawatan 3 hari.”
“Di rumah 2 hari hingga akhirnya korban meninggal,” paparnya.
Dia mengungkapkan, sebelum meninggal, korban sempat menyatakan tidak terima atas kejadian yang menimpanya.
Korban meminta keadilan karena diduga dihajar dan dipukul oleh aparat kepolisian.
“Sebelum meninggal, korban meminta kasus ini diproses.”
“Kami akui sempat ada mediasi tapi gagal,” ungkapnya.
Mediasi yang dimaksud oleh Antoni yakni tiga kali pertemuan yang dilakukan oleh keluarga korban.
Pertemuan itu tidak dilakukan di rumah korban, melainkan di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
“Selama pertemuan mereka mengenakan seragam polisi,” terangnya.
Antoni menyebut, keluarga diberi uang Rp25 juta.
Keluarga menganggap uang itu sebagai uang duka karena korban telah meninggal.
Namun, uang itu sampai sekarang masih utuh belum tersentuh.
Bahkan adik korban merasa tidak terima atas pemberian uang tersebut, sehingga meminta uang itu dikembalikan.
“Saya juga sempat menghubungi terduga pelaku, tapi tidak ada niat baik.”
“Mereka meminta saya ke Yogyakarta, saya tolak,” ujarnya.
Sementara, pelaporan ini telah diterima Polda Jateng di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Keluarga korban berharap, kasus ini segera diproses oleh Polda Jateng.































































































Beri Komentar