“Kami tidak bisa mentolerir tindakan seperti itu. Keputusan ini juga diambil untuk menjaga kredibilitas sekolah,” jelas Eko.
Setelah kejadian, Y dikirim ke sebuah pondok pesantren untuk menjalani terapi psikologis. Pengasuh pesantren, Ahmad Gufron, mengatakan bahwa korban tiba dalam kondisi pendiam dan cenderung tertutup. Namun, setelah beberapa bulan menjalani terapi, kondisi Y mulai membaik.
“Awalnya dia sangat pendiam dan sulit berinteraksi. Sekarang, dia sudah mulai terbuka, ikut kegiatan belajar, dan bersosialisasi dengan teman-temannya,” ujar Ahmad.
Terapi di pondok pesantren ini diharapkan dapat memulihkan kondisi psikologis korban agar ia dapat menjalani kehidupan secara normal. Keputusan untuk mengirim Y ke pesantren juga mendapat dukungan dari keluarga dan tokoh masyarakat.
Ipda Yusuf Al Hakim menyampaikan bahwa polisi telah berkomunikasi dengan keluarga korban untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Saat ini, keluarga korban diketahui berada di luar kota.
“Kami sudah menghubungi orang tua korban yang berada di Boja, Kendal. Kami menunggu mereka untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar Yusuf.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.***


































































































Komentar Terbaru