UPDATE

HIBURAN
HIBURAN

Tak Akur dengan Sandy Permana sejak 2019, Nanang Gimbal Jual Rumah dan Pilih Ngontrak

“Dari hasil visum maupun autopsi, disimpulkan bahwa penyebab kematian diakibatkan kekerasan benda tajam pada sisi kiri leher yang memotong pembuluh bilik utama kiri sehingga menyebabkan pendarahan hebat,” beber Wira.

Dijelaskan Wira, motif Nanang Gimbal menghabisi nyawa Sandy Permana adalah karena sakit hati.

“Disebabkan karena pelaku ataupun tersangka sakit hati, merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis dan korban meludah ke arah tersangka,” kata Wira.

Atas perbuatan kejamnya, Nanang Gimbal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat mengakibatkan kematian.

“Terhadap tersangka, kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun (penjara), sedangkan untuk Pasal 354 ayat (2) dengan ancaman hukuman selama 10 tahun,” tandasnya

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.