Selasa, 18/02/2025 - 20:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE

EDUKASI
EDUKASI

Menteri PPPA Usul Sekolah Tak Lagi Gunakan Gadget, Proses KBM Kembali Manual

ADVERTISEMENTS
Mari jadi Orang Tua Asuh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Guna mencegah kejadian yang tak diinginkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengusulkan agar proses belajar mengajar di sekolah tidak lagi menggunakan gawai, melainkan kembali dilakukan secara manual.Arifah menyampaikan, usulan tersebut telah dia sampaikan langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti sebagai yang memiliki wewenang.

ADVERTISEMENTS
FKIJK Run Aceh 2025

Usulan itu juga sekaligus mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi penggunaan gawai oleh anak.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Dikdasmen Prof Mu’ti, dari kementerian kami mengusulkan untuk mengurangi penggunaan gadget di lingkungan anak-anak, bagaimana bila tugas-tugas sekolah itu tidak lagi menggunakan gadget, tetapi secara manual seperti sebelum kita Covid,” kata Arifah kepada wartawan, seperti dikutip Rabu 22/1/2025.

Berita Lainnya:
Viral Sekolah Tanpa Guru di Nias, Begini Penjelasan Kepsek

Arifah juga mengusulkan agar ada buku penghubung antara sekolah dengan orang tua agar terjalin komunikasi dua arah dalam memantau perkembangan belajar siswa.

“Jadi ini salah satu yang kami usulkan kepada menteri Dikdasmen agar tugas-tugas sekolah tidak lagi menggunakan gadget,” katanya.

 Sebelumnya Komdigi juga tengah menyusun aturan mengenai penggunaan media sosial bagi anak-anak. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kemenkomdigi, Teguh Arifiyadi mengungkapkan kalau Pemerintah saat ini masih menyusun aturan perlindungan anak di ruang digital.

Berita Lainnya:
Hamas Beri Tas Bingkisan untuk Sandera, Warga Israel Tersenyum, Ini Isinya

 Menurutnya, regulasi tersebut tak hanya sedang digodok di Indonesia, tetapi juga negara lain. 

“Bahasa internasionalnya adalah AADC (Age-Appropriate Design Code). Jadi beberapa negara sudah mengkaji bahwa ada kebutuhan pengaturan khusus terkait dengan pemanfaatan digital oleh anak,” ungkapnya saat konferensi pers di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

Teguh melanjutkan, aturan baru ini akan mencakup tiga aspek penting. Unsur pertama yakni batas usia, yang mana Indonesia masih menggodok berapa minimum usia anak untuk main media sosial.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi