Namun, tegasnya, jika setalah itu mereka tetap tidak memenuhi kewajiban untuk membayar zakat, BMK Aceh Tamiang akan mengambil langkah tegas, termasuk melayangkan surat resmi ke DPRK Aceh Tamiang hingga Pertamina pusat.
“Kalau dalam sebulan ke depan mereka tetap tidak membayar zakat, kami akan ambil langkah lebih tegas. Ini bukan soal seberapa besar yang dibayar, tetapi soal kepatuhan mereka terhadap kekhususan Aceh,” tutup Aji.
Berdasarkan data BMK Aceh Tamiang, ada 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan perusahaan BUMN seperti Pertamina EP Field Rantau, dan PTPN IV Regional 6 yang hingga saat ini belum melakukan kewajiban membayar zakatnya ke Baitul Mal.
Padahal, pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 serta pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 08 Tahun 2022, menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK). Kedua aturan tersebut mengikuti aturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).[]
Reporter: Khairil Akram|Editor: Awan






























































































Beri Komentar