UPDATE

EKONOMIBISNIS

Wajib Mengetahui Ini Jika Ingin Menjadi Dewan Pengawas Koperasi

Meskipun perannya vital, pengawas koperasi juga menghadapi tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya kapasitas, atau bahkan tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, penting bagi anggota untuk memilih pengawas yang berintegritas, memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip koperasi, dan berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan bersama.

Dengan pengawas yang kuat dan didukung oleh partisipasi aktif anggota, koperasi dapat terus tumbuh menjadi institusi yang sehat, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota serta masyarakat luas.

Syarat Pengawas Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian memang mengatur berbagai aspek terkait koperasi.

Namun perlu dicatat bahwa Peraturan Menteri ini lebih fokus pada penyelenggaraan pembinaan koperasi secara umum, termasuk ketentuan mengenai perizinan usaha simpan pinjam dan hal-hal lain terkait tata kelola koperasi.

Mengenai syarat spesifik sebagai pengawas koperasi peraturan yang relevan seringkali mengacu pada Anggaran Dasar masing-masing koperasi. Sebagimana diketahui Rapat Anggota adalah forum tertinggi yang memiliki kewenangan untuk memilih dan memberhentikan pengawas.

Sedangkan koperasi jasa keuangan atau usaha simpan pinjam, koperasi di Aceh wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang telah lulus uji kompetensi dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh menteri/gubernur/bupati/walikota.

Aturan tersebut sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Meskipun demikian, ada beberapa prinsip umum atau kriteria yang seringkali menjadi acuan, dan dapat ditemukan dalam konteks peraturan terkait kepegawaian fungsional pengawas koperasi (jika ada) atau pedoman umum.

Pengawas umumnya adalah anggota koperasi yang dipilih oleh dan dari anggota yang telah bergabung minimal 2 tahun. Mereka yang dipilih adalah memiliki integritas dan moralitas yang baik. Ini adalah syarat fundamental untuk posisi pengawasan.

Perlu juga diketahui bahwa pengawas koperasi tidak boleh rangkap. Misalnya sudah menjadi pengwas di sebuah koperasi, maka dia tidak boleh menjabat pada posisi yang sama di koperasi lain sekalipun jenis atau bidang usaha koperasi nya berbeda.

Selain itu mereka memiliki kompetensi. Pengawas diharapkan memiliki pemahaman yang memadai mengenai prinsip koperasi, keuangan, dan tata kelola organisasi, dan tidak memiliki konflik kepentingan pada koperasi yang diawasinya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.