Sehingga, dalil para pemohon dianggap tidak berdasar menurut hukum.
Putusan ini tentu akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Di satu sisi, MK mempertahankan otonomi kelembagaan DPR dalam menyelenggarakan rapat.
Namun di sisi lain, publik mungkin akan terus mempertanyakan praktik penggunaan anggaran yang dianggap tidak efisien.
Dengan adanya putusan ini, DPR masih memiliki keleluasaan untuk mengadakan rapat di luar gedung, selama prinsip keterbukaan dan akuntabilitas tetap dijunjung tinggi.
Kini, sorotan publik mungkin akan beralih pada komitmen DPR dalam menjawab kritik soal efisiensi dan transparansi kerja mereka.
Masyarakat masih menunggu, apakah ke depan pola kerja parlemen bisa lebih hemat anggaran dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar kenyamanan elit semata.***
































































































