ACEH UTARA – Seorang pimpinan dayah berinisial T (35) di Aceh Utara resmi ditangkap polisi setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap santriwati berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada 19–20 Agustus 2025, ketika korban dipanggil ke rumah pelaku yang berada dalam kompleks dayah dengan dalih menerima hukuman karena dituduh melakukan video call dengan seorang pria.
Setelah tiba di rumah pelaku, korban diduga dipaksa melakukan perbuatan cabul hingga berlanjut ke kamar tidur. Usai kejadian, korban sempat diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. Namun, kasus akhirnya terungkap pada 28 Agustus 2025 ketika seluruh santri diizinkan pulang ke rumah masing-masing. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Kakak korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 6 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tersangka pada 9 September 2025 malam. Saat ini, T alias Walid telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wijaya menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah pemerkosaan terhadap anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yakni 200 kali cambuk atau penjara paling lama 200 bulan (sekitar 16 tahun 8 bulan).
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik lantaran melibatkan pimpinan dayah, institusi pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat aman dan mendidik bagi para santri. Polisi juga mengimbau bila ada santri lain yang menjadi korban untuk segera melapor agar kasus serupa tidak terulang.




































































































Beri Komentar