“Perencanaan didalami terkait dengan rencana peruntukannya, termasuk jumlah anggarannya. Kemudian pelaksanaannya seperti apa. Dari konstruksi perkara, di mana kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, berarti bahwa uang-uang yang sedianya untuk program sosial ini kemudian tidak digunakan sebagaimana mestinya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Terlebih, KPK menemukan bahwa uang CSR dari BI dan OJK digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka untuk pembelian aset, kendaraan ataupun aset-aset dalam bentuk tanah dan bangunan.
“Nah itu yang KPK telusuri. Apakah program sosial ini yang dari awal misalnya seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, tetapi fakta di lapangannya tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
“Termasuk didalami juga mengapa program sosial ini dikelola oleh pihak-pihak di DPR Komisi 11. Kenapa harus itu? Kenapa yayasannya harus itu? Kenapa tidak yang lain? Nah itu semuanya didalami dan menjadi materi penyidikan.”
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan dua anggota Komisi XI DPR Komisi XI periode 2019-2024 sebagai tersangka.
Mereka adalah politikus Partai Gerindra Heri Gunawan, dan politikus Partai NasDem Satori.
Kedua tersangka menggunakan dana PSBI dan PJK untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai tujuan kegiatan sosial.

































































































Beri Komentar