UPDATE

NASIONAL

Roy Suryo Bantah Polda Metro Jaya Soal Klaim Penelitian Akademik di Ijazah Jokowi, Rivai Sebut Penyesatan

“Kita sama-sama harus ketahui bahwa dalam ee etika publikasi suatu produk akademik tentunya harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data,” terang KOmbes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025). 

Dikatakan iman, peneliti akademik harus memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri.

Selain itu, juga harus memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis. 

“Kita harus ketahui bahwa dalam penelitian harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian di mana ada respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, dan tidak mengeksploitasi kelompok tertentu,” katanya. 

“Dan para peneliti juga harus memegang etika peneliti,” katanya. 

Dalam hal ini, lanjut Iman, etika peneliti juga harus jujur, berintegritas, objektivitas dan transparansi. 

“Kompetensi yang dimiliki oleh peneliti itu sendiri juga terkait dengan kerahasiaan atau privasi di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek penelitian sendiri,” terangnya. 

Iman menegaskan produk akademik itu tidak berada di ruang hampa sehingga harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan.

Iman menegaskan dari hasil gelar perkara khusus yang sudah dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) pihaknya tetap dengan keputusan menjadikan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

Hal ini sesuai dengan hasil penyidikan yang sudah dilakukannya selama ini.

Dalam penyidikan ini, pihaknya telah melakukan pengambilan keterangan terhadap 130 orang saksi, penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti, serta pengamanan 709 dokumen alat bukti.

“Selain itu, kami juga telah mengambil keterangan dari 22 orang ahli dengan berbagai bidang keilmuan guna memperkuat dasar hukum perkara ini,” terangnya. 

Ahlli ini mencakup berbagai disiplin ilmu, di antaranya ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, serta ahli peraturan perundang-undangan dari Ditjen PP Kemenkumham Republik Indonesia.

Tim penyidik juga melibatkan ahli forensik dokumen, lima orang ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, serta ahli di bidang medis seperti anatomi, fisiologi, epidemiologi, dan neurosains.

Tak ketinggalan, dua orang ahli hukum ITE dan dua orang ahli hukum pidana turut memberikan pandangan mereka.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.