UPDATE

NASIONAL

Roy Suryo Bantah Polda Metro Jaya Soal Klaim Penelitian Akademik di Ijazah Jokowi, Rivai Sebut Penyesatan

Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, penyidik telah melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli.

“Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara, baik secara formil maupun material, dapat terjaga akuntabilitasnya. Dalam hal pengajuan dokumen dan alat bukti, penyidik mengutamakan profesionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun saintifik,” tegasnya. 

Ada tiga indikator utama yang dijaga dalam uji laboratoris pada penyidikan ini.

Alat yang digunakan harus tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi oleh lembaga legal, bahkan sudah memperoleh sertifikat ISO 17025.

Petugas yang melakukan uji laboratoris memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sesuai.

Metode pengujian yang dilakukan harus memenuhi standar SOP metodologi ilmiah berbasis keilmuan. 

Dokumen utama yang diuji pun dibandingkan dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun dan dari lembaga yang sama.

Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik akhirnya menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara.

Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara tanpa diskriminasi.

Di sisi lain, dalam pelaksanaan gelar perkara khusus, pihak tersangka telah mengajukan tiga orang ahli untuk dimintai keterangan, yaitu Dr. Ing Rido Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.

“Kami akan segera menindaklanjuti permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut, sembari menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” katanya.

Terkait penetapan tersangka ini, apabila pihak tersangka atau kuasa hukum merasa keberatan, kami mempersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: 

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

M. Rizal Fadillah

Rustam Effendi

Damai Hari Lubis 

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.