Dalam konteks ini, buruh dengan posisi sosial dan ekonomi lemahlah yang menjadi sasaran empuk. Perempuan, usia lanjut, dan pekerja yang tidak memiliki daya tawar cenderung diterima karena dianggap patuh, tidak gemar berserikat, dan tidak berani menyampaikan protes. Ketakutan kehilangan pekerjaan menjadi alat kontrol yang ampuh. Sistem ini tidak membutuhkan kekerasan terbuka, karena tekanan ekonomi sudah cukup untuk membungkam suara buruh.
Daftar Isi
Bahaya dari sistem ini tidak terbatas pada satu sektor atau wilayah. Ketika eksploitasi dianggap normal di satu industri, ia akan bergeser bagi sektor lain. Ini dikenal dengan istilah “The Butterfly Effect”. Kita semua berpotensi berada dalam mimpi buruk serupa ketika perlindungan tenaga kerja dilemahkan atas nama efisiensi dan pertumbuhan ekonomi. Ketika standar keselamatan dan kesejahteraan ditarik ulur, yang terancam bukan hanya buruh pabrik sarden, tetapi seluruh kelas pekerja.
Semua hal tadi seharusnya dibaca sebagai penindasan yang dilakukan terhadap rakyat oleh mereka yang penghasilannya jauh diatas upah minimum.
Bagaimana Altenatif Islam?
Islam sebaga prinsip ideologi memandang kerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari amanah dan ibadah. Tenaga kerja tidak diposisikan sebagai komoditas, tetapi sebagai manusia yang memiliki hak, kehormatan, dan tanggung jawab.
Firman Allah Swt. “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (TQS al-Maidah [5]: 1).
Buruh atau pekerja berkewajiban menunaikan jasa dan tanggung jawab kerja sesuai kesepakatan dengan pihak majikan atau perusahaan. Sebaliknya, majikan atau perusahaan diharamkan mengurangi hak pekerja, mengubah perjanjian kerja secara sepihak, maupun menunda pembayaran upah yang menjadi hak buruh.
Adapun besaran upah ditetapkan berdasarkan jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, tingkat keahlian, waktu kerja, serta kondisi dan lokasi pekerjaan. Bahkan untuk jenis pekerjaan yang sama, perbedaan waktu dan kondisi kerja dapat menjadi dasar perbedaan upah. Sebagai contoh, pekerja yang menggali sumur di lapisan tanah keras selayaknya menerima upah lebih besar dibandingkan pekerjaan serupa di tanah yang lebih lunak, karena tingkat kesulitan dan risiko yang berbeda.
Dalam Islam, upah tidak disandarkan pada standar hidup minimum masyarakat, seperti yang dipraktikkan oleh kapitalisme di seluruh dunia (The Iron’s Wage Law). Karena akan mengunci ruang gerak buruh sehingga mereka tidak dapat meningkatkan taraf hidupnya.
Sedangkan kebutuhan dasar rakyat—pangan, sandang, perumahan, pendidikan, jaminan kesehatan pekerja, dan keamanan—menjadi urusan negara alias bukan dibebankan kepada pemberi kerja. Semua itu dipenuhi secara cuma-cuma kepada seluruh rakyatnya tanpa memandang suku, agama, ras, dan wilayah tinggal mereka. Lebih lanjut, negara berkewajiban memastikan tetapnya nafkah bagi penduduk yang telah memasuki masa pensiun maupun mereka yang tidak lagi mampu produktif.
Penutup
Perubahan hakiki, apalagi perubahan nasib kaum muslimin tidak pernah lahir dari rahim sistem jahiliyah itu sendiri. Dahulu Rasulullah ﷺ tidak pernah mencoba merombak sistem Quraisy dengan mengikuti pola kekuasaan mereka.































































































ooo…begitu