UPDATE

NASIONAL

Jaksa: Kemendikbud Era Nadiem Makarim Bikin Sistem Pendidikan Amburadul dan IQ Anak Turun

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan, sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah menjalani persidangan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Jaksa turut menyinggung laporan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.