– Memaksa pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol jabatan.
– Dugaan intervensi dalam pengadaan proyek dan aliran dana melalui pihak ketiga, termasuk makelar yang menggunakan nama “Ibu Solo”.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai ratusan juta rupiah. Kantor Dinas PUPR Tulungagung bahkan sempat disegel KPK sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Respons KPK dan Publik
KPK menegaskan akan mendalami lebih lanjut peran makelar IB dan setiap pencatutan nama “Ibu Solo”. “Kami tidak akan berhenti di sini dan akan mengusut tuntas setiap informasi,” tegas Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena Tulungagung kembali menjadi sorotan korupsi kepala daerah. Sebelumnya, Bupati Tulungagung periode 2013–2018, Syahri Mulyo, juga pernah terjerat kasus suap fee proyek.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Gatut Sunu Wibowo maupun keluarganya terkait julukan “Ibu Solo” dan dugaan pencatutan nama tersebut. Penyidikan masih berlanjut, dengan potensi penetapan tersangka baru jika bukti semakin kuat.
Kasus ini menjadi pengingat keras betapa mudahnya nama keluarga pejabat dicatut untuk praktik pemerasan dan pengaturan proyek di daerah, merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Publik menanti komitmen KPK untuk membongkar seluruh jaringan di balik skandal “Ibu Solo” ini.
































































































