UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Misteri ‘Ibu Solo’: Nama yang Dicatut untuk Menekan Pejabat demi Jatah Proyek di Kasus Bupati Tulungagung

BANDA ACEH – Nama sandi “Ibu Solo” kini menjadi sorotan utama dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Julukan tersebut diduga digunakan sebagai alat penekan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memberikan jatah proyek atau setoran uang.Menurut pengungkapan KPK, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026, muncul informasi bahwa seorang makelar proyek berinisial IB (atau disebut Ibnu) kerap mencatut nama “Ibu Solo” untuk mengintimidasi pejabat daerah. Dengan mengklaim sebagai bagian dari lingkaran dekat “Ibu Solo”, makelar tersebut diduga memaksa Kepala Dinas memberikan jatah proyek atau uang tertentu.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers mengakui bahwa penyidik masih mendalami makna di balik kode “Ibu Solo” yang muncul dalam komunikasi para pihak terkait. “Kami sedang mendalami peran saudara Ibnu dan apa sebenarnya makna di balik kode Ibu Solo,” ujar Asep.

Dugaan Peran ‘Ibu Solo’ sebagai Alat Tekan

Dalam lingkup birokrasi Tulungagung, “Ibu Solo” disebut-sebut merujuk pada sosok istri Bupati Gatut Sunu Wibowo, Endang Dwi Retnosari. Julukan ini akrab digunakan di kalangan internal Pemkab. Namun, yang menjadi masalah adalah pencatutan nama tersebut oleh pihak ketiga untuk kepentingan pribadi.

Aksi Kaninus 16

Makelar proyek diduga menjual nama “Ibu Solo” sebagai “senjata sakti” untuk menekan OPD. Ancaman yang beredar antara lain berupa pemindahan jabatan, pemotongan anggaran, hingga penggunaan surat pengunduran diri kosong yang sudah ditandatangani para pejabat sebagai alat sandera. Tujuannya jelas: mendapatkan jatah proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari cleaning service, keamanan, hingga alat kesehatan di RSUD Tulungagung.

KPK juga mendalami dugaan pengaturan pemenang tender oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo sendiri, di mana rekanan tertentu difavoritkan untuk memenangkan proyek.

Kronologi OTT dan Modus Pemerasan

OTT dilakukan KPK pada Jumat, 10 April 2026, di Tulungagung. Total 18 orang diamankan, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

Modus utama yang diungkap:

– Meminta setoran dari minimal 16 Kepala OPD dengan nilai bervariasi, mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

– Target total pemerasan mencapai Rp5 miliar, tetapi yang terealisasi sekitar Rp2,7 miliar sejak Desember 2025 hingga April 2026.

image_print
1 2
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.