Jarak Rutan Kelas II A Kendari dengan coffee shop tersebut sekira 4 kilometer, waktu tempuh 9 sampai 11 menit berkendara motor atau mobil.
Supriadi tampak menggelar pertemuan tertutup di ruangan VVIP tersebut.
Sekira pukul 12.00 Wita, terpidana sempat keluar untuk makan di warung sebelah kedai kopi dengan pendampingan seorang oknum petugas Syahbandar.
Ia lantas melanjutkan ibadah di masjid terdekat.
Disanksi Sel Isolasi
Buntut keluyuran di coffee shop, Supriadi disanksi sel isolasi.
Sel isolasi atau pengasingan merupakan penempatan narapidana di sel khusus secara terpisah dengan sedikit atau tanpa kontak sesama tahanan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, Sulardi mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah pihaknya memeriksa petugas Rutan yang mengawal Supriadi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas pengawal terbukti melanggar prosedur karena tidak mencegah Supriadi mendatangi coffee shop.
Selain disanksi isolasi, Supriadi juga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
“Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas,” kata Sulardi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (15/4/2026).
Sementara petugas yang mengawal Supriadi dijatuhi sanksi disiplin.
Petugas itu juga ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra dari tugas sebelumnya di Rutan Kelas IIA Kendari.
Awalnya Hadiri Sidang
Supriadi sebenarnya keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.
Keberangkatan itu berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh seorang petugas Rutan.
“Namun, permasalahan muncul saat perjalanan kembali ke rutan setelah persidangan, narapidana tersebut diizinkan singgah untuk minum kopi,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim.


































































































Komentar Terbaru