BANDA ACEH – Kasus narapidana yang keluyuran atau berada di luar lembaga pemasyarakatan tanpa prosedur resmi kembali menjadi perhatian publik. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan persoalan serius yang menyentuh kredibilitas sistem hukum dan pemasyarakatan di Indonesia.
Praktik semacam ini mencerminkan tantangan mendasar dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan serta integritas aparat penegak hukum.
Seorang narapidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara, Supriadi terlihat berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tanpa pengawalan ketat polisi, Selasa (14/6/2026).
Ia terlihat di sebuah coffee shop yang berada di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Keberadaan Supriadi di ruang publik tersebut memicu pertanyaan terkait prosedur pengawasan warga binaan.
Supriadi merupakan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap setelah menerima vonis 5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Lantas siapakah sosok Supriadi?
Melansir TribunnewsSultra.com, Supriadi lahir di Pematang Siantar, Sumatra Utara pada 6 September 1974.
Saat ini, ia berusia 51 tahun.
Tempat tinggalnya di Perumahan Citra Gading, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Supriadi merupakan lulusan Sarjana Sains Terapan dan Magister Hukum.
Sebelum terjerat kasus hukum, ia merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.
Supriadi tersandung kasus korupsi ketika menjabat Kepala KUPP atau Syahbandar Kolaka.
Dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar itu.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel hasil tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Dalam melancarkan aksinya, ia menggunakan dokumen palsu milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Untuk setiap dokumen yang diterbitkan, Supriadi terbukti menerima suap senilai Rp100 juta per tongkang.
Ia kemudian divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp600 juta serta uang pengganti Rp1,255 miliar.
Keluyuran ke Coffee Shop
Saat masih menjalani masa hukuman, Supriadi kedapatan beraktivitas di kedai kopi pusat Kota Kendari.
Supriadi terlihat berada di ruang VVIP coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Selasa sejak pukul 10.00 Wita.


































































































Komentar Terbaru