UPDATE

NASIONAL

Duduk Perkara Purbaya Meradang ke Anak Buah Zulhas

“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja dibangun, di TPA Antang,” tegasnya.

Wali Kota Munafri pun mengakui perubahan lokasi proyek berasal dari usulan Menko Pangan.

“Datanglah berkunjung ke Menko Pangan untuk melihat kenapa tidak disimpan di sini aja. Kalau posisi yang ada di pemenang PTS US ini itu agak jauh lagi. Artinya pada saat ada pemindahan dari sampah existing ke tempat yang baru ini akan menjadi tanggung jawab kami pemerintah kota untuk menyiapkan di sana. Sementara kalau kita ada di dalam TPA ini tidak ada lagi additional cost untuk perpindahan sampah itu Pak Menteri,” kata Munafri.

Mendengar penjelasan tersebut, Purbaya langsung menyemprot Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Nani Hendiarti yang mewakili Menko Pangan.

“Bu Nani, bos ibu yang ngasih usulan seperti itu rupanya. Kenapa ada usulan seperti itu? Kan itu Anda putuskan sudah lama waktu ibu ini di (Kemenko) Maritim. Harusnya waktu buat peraturan ini tidak ada grandfather clause yang membuat ketidakpastian. Ibu yang bikin peraturan ini. Jelaskan ke saya kenapa ada usulan seperti itu yang membuat ketidakpastian baru,” kata Purbaya.

Sementara Nani menjelaskan persoalan utama muncul karena Pemkot Makassar ingin berpindah ke Perpres 109 yang tidak lagi mengenal skema tipping fee.

“Itu Pak kuncinya, dari ada menjadi tidak ada tipping fee. Tapi hal yang menjadi isu adalah mereka punya lahan baru Pak, di TPA. Nah mereka yang sementara SUS ini sudah punya lahan yang disiapkan dan dalam PKS (perjanjian kerja sama) itu sudah ada. Nah ini sebenarnya yang enggak ketemu di situ Pak,” jelas Nani.

Purbaya kemudian kembali menyemprot usulan Zulhas yang mengubah proyek tersebut. Menurutnya, ada risiko berulangnya pola tersebut di setiap terjadi pergantian pemerintahan.

“Nah itu kan jadi ada bridge contract nanti kan, enggak apa-apa kalau dibayar, cuman yang ngusul kan Menterinya ibu (Zulhas) kan. Masalahnya kan sudah ada kontrak pada waktu itu. Nanti kalau enggak setiap ganti pemerintahan, setiap proyek berubah semua. Harusnya diantisipasi pada waktu seperti itu,” kata Purbaya.

PT SUS pun meminta proyek seharusnya tetap berjalan di lahan yang sudah dibebaskan dan siap dibangun sesuai kontrak awal.

“Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang sah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait,” ujar Stephen.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.