Dalam kasus itu, korban diarahkan masuk ke situs investasi yang tampil seperti platform perdagangan kripto sungguhan.
Namun sistemnya telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetorkan korban masuk ke jaringan pelaku.
Raup Rp41,1 Miliar
Berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, sindikat tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Dalam kurun waktu itu, mereka memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 133 korban investasi, yang seluruhnya merupakan warga negara asing dan mayoritas berasal dari Amerika Serikat.
Polisi juga mengamankan 39 tersangka, terdiri atas 28 warga negara Indonesia, tujuh warga Nepal, dan empat warga Myanmar.
Mereka memiliki pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari leader, supervisor, asisten marketing, marketing, model, hingga penyedia tempat dan sarana operasional.
7 Lokasi Digerebek
Polda Jateng menemukan tujuh lokasi yang digunakan jaringan tersebut untuk beroperasi, yakni kantor PT Digi Global Konsultan di Solo Baru serta enam rumah kos dan penginapan di wilayah Sukoharjo dan Surakarta.
Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, buku panduan marketing, dokumen perusahaan, hingga papan nama PT Digi Global Konsultan.
Menurut penyidik, setiap anggota marketing dibekali perangkat komunikasi berupa telepon seluler dan komputer untuk menjalankan operasi penipuan secara massal.
Selain menetapkan F sebagai tersangka model, polisi juga tengah mendalami peran tersangka lain berinisial ASC yang diduga menyediakan tempat serta sarana operasional bagi jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ketentuan pidana lainnya.
Sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik operasi penipuan lintas negara tersebut. (rez)































































































Beri Komentar