“Dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” ujarnya.
Kiai Anwar kemudian mencontohkan kasus korupsi. Menurutnya, koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah pada hakikatnya telah merampas hak hidup masyarakat luas dan menyengsarakan jutaan rakyat miskin.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa sejak 2005 MUI telah merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.
Ia menegaskan bahwa Islam memang menjunjung tinggi hak asasi manusia, namun dalam prinsip maqashid asy-syariah, perlindungan terhadap kehidupan (hifzhun nafs) menjadi tujuan utama yang harus dijaga.
Selain membahas isu LGBT dan korupsi, Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI juga membahas berbagai persoalan lain, seperti penegakan hukum bagi masyarakat miskin, persaingan usaha yang sehat, hingga dampak sosial dari maraknya praktik pinjaman online (pinjol) di Indonesia.





































































































Beri Komentar