Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan fungsi pembinaan, monitoring, dan pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan belum berjalan efektif.
Syafii juga menegaskan bahwa LHP BPK memang bukan putusan pidana. Namun, menurutnya, temuan mengenai dokumen yang tidak sah, pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta rekomendasi pengembalian keuangan negara merupakan hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ia menyatakan, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
Dalam pernyataannya, Syafii turut mendesak Pemerintah Kota Subulussalam agar tidak hanya menyelesaikan persoalan melalui pengembalian dana ke kas daerah.
Ia meminta Wali Kota Subulussalam H. Rasyid Bancin bertanggung jawab terhadap tata kelola keuangan sektor pendidikan. Selain itu, ia juga mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025, evaluasi menyeluruh terhadap Tim Manajemen BOS Kota Subulussalam, pemeriksaan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pendidikan, keterbukaan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK kepada publik, serta pemberian sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan.
“Gerakan mahasiswa tidak boleh diam ketika pendidikan mulai kehilangan integritasnya. Kritik kami bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa sekolah tidak berubah menjadi ruang yang kehilangan akuntabilitas. Kami akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK sampai seluruh persoalan ini dibuka secara terang kepada publik,” ujar Syafii. []


















































































































Komentar Terbaru