”Status sebagai anak pejabat sama sekali bukan halangan bagi penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga integritas instansi negara,” Lanjut Edoy.
Selain mendesak KPK, Edoy juga meminta Komdigi tidak tinggal diam dan segera memeriksa dugaan unggahan story tersebut, mengingat tindakan mempromosikan atau mempermudah akses publik terhadap aktivitas perjudian elektronik dapat dijerat sanksi pidana yang sangat berat.
Di Indonesia, segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun digital, dilarang keras secara hukum. Jika terbukti benar menunjukkan aktivitas bertaruh, tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal krusial:
- Pasal 303 KUHP / Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda materiil yang berat.
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Terkait penyebaran muatan perjudian secara elektronik di media sosial, pelaku dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melalui pesan singkat WhatsApp terkait unggahan anak laki-lakinya itu. Namun, belum mendapatkan respons resmi.
Publik kini diminta untuk sabar menunggu kejelasan dan klarifikasi resmi di tengah riuhnya ruang digital.
































































































Beri Komentar