UPDATE

NASIONAL

Febrie Adriansyah Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal yang Menjeratnya

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan penetapan dua tersangka, yakni DR dan FA.

“Apa yang ditunggu masyarakat sekarang sudah jelas. Sudah ada dua tersangka, yakni DR dan FA. FA adalah pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan yang kini dijabat Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono,” ujar Habiburokhman.

Meski demikian, penetapan tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Status hukum Febrie Adriansyah akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan hingga persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.