“Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka (Pemerintah Siprus) menjamin bahwa yang bersangkutan (AKRM) tidak akan diserahkan ke negara ketiga manapun (termasuk israel). Karena hal tersebut akan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme interpol,” ujar Yusril melalui siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (22/6/2026).
Yusril juga menjelaskan agar tak terulang simpang siur sepanjang pekan belakang menyangkut penangkapan AKRM dan pendeportasiannya.
Yusril mengatakan, AKRM benar diketahui selama di Indonesia sebagai warga negara Palestina. Namun dalam masalah kali ini, Pemerintah Siprus yang memohon kepada Pemerintah Indonesia untuk pendeportasian AKRM ke Siprus.
Yusril mengatakan, AKRM berdasarkan hukum di Siprus, merupakan salah satu tersangka atas perbuatan pidana yang terjadi di wilayah hukum negara tersebut. “Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yuridiksi Siprus,” ujar Yusril.
Masalahnya, kata Yusril, permintaan deportasi AKRM dari Pemerintah Siprus itu membutuhkan jalan keluar nonekstradisi. “Bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus,” ujar Yusril.
Karena itu, Pemerintah Siprus memilih jalur nonekstradisi itu dengan penerbitan status red notice terhadap AKRM melalui interpol. “Mekanisme yang ditempuh adalah dengan deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah interpol menerbitkan red notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad,” ujar Yusril.
Penerbitan red notice terhadap AKRM dilakukan pada 16 Juli 2026. Namun komunikasi antara kepolisian Siprus dengan Polri sudah dilakukan sejak 21 Mei 2026. “Setelah red notice diterima oleh NCB Interpol Polri, proses deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026,” kata Yusril.
Pemerintah Siprus sendiri yang melakukan penjemputan langsung terhadap AKRM di Jakarta menggunakan pesawat pribadi. “Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan red notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni,” ujar Yusril.
Karena itu, kata Yusril, pemerintah Indonesia, pun punya tanggung jawab internasional dalam merespons red notice terhadap seseorang yang diketahui berada di wilayah hukum Indonesia itu. “Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan status red notice.
Salah satu syaratnya adalah memastikan perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer,” kata Yusril. Sebab itu, pun Indonesia memberikan respons yang sesuai dengan mekanisme kerja sama internasional.


















































































































Komentar Terbaru