UPDATE

ACEH
ACEH

Gubernur Aceh Ungkap Lima Persoalan Krusial, dari Tambang Ilegal hingga LGBT

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengungkap sejumlah persoalan krusial yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh.

Mulai dari aktivitas tambang ilegal, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penguatan pelaksanaan ibadah, isu LGBT, penanganan bencana, hingga praktik pembalakan liar atau illegal logging.

Hal tersebut disampaikan Mualem dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan, rapat tersebut menjadi forum bagi unsur pimpinan daerah untuk membahas berbagai persoalan strategis yang membutuhkan penanganan bersama.

“Masalah pertambangan ilegal, karhutla, shalat berjamaah, LGBT, penanganan bencana atau status bencana, dan illegal logging menjadi sejumlah persoalan yang dibahas,” kata Nurlis mengutip penyampaian Gubernur Aceh.

Rapat Forkopimda Aceh tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun, Ketua DPRA Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, serta Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.

Selain itu, hadir perwakilan unsur Forkopimda lainnya, yakni Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh, Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko, Aspema Kejati Aceh Nur Albar, serta perwakilan Pengadilan Tinggi Aceh.

Dalam rapat tersebut, Mualem meminta Sekda Aceh memaparkan secara rinci berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Paparan itu nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah bersama.

“Saya membutuhkan pandangan, pendapat dan pertimbangan, untuk menjadi keputusan kita bersama,” ujar Mualem.

Tambang Ilegal Jadi Perhatian

Dalam pemaparannya, Sekda Aceh M Nasir Syamaun menyebut aktivitas pertambangan ilegal masih menjadi salah satu persoalan serius di Aceh. Bahkan, kata dia, sejumlah aktivitas tambang dilakukan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Menurut Nasir, langkah penanganan yang perlu dilakukan antara lain sosialisasi mengenai bahaya penggunaan merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum (APH), koordinasi lintas sektor, serta upaya legalisasi melalui wilayah pertambangan rakyat (WPR).

“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan serta pengawasan ke jajaran masing-masing,” ujar Nasir.

Karhutla dan Bencana Hidrometeorologi

Selain tambang ilegal, persoalan kebakaran hutan dan lahan juga menjadi perhatian. Nasir menyebut sejumlah wilayah di pesisir barat Aceh mengalami karhutla dengan luasan cukup besar.

“Di antaranya yang paling luas terbakar adalah lahan gambut, lebih dari 150 hektare,” kata Nasir.

Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengimbau seluruh bupati dan wali kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi karhutla serta mengaktifkan kembali Desk Penanganan Karhutla Tahun 2026.

Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mendukung penanganan dampak bencana.

Terkait bencana hidrometeorologi, Forkopimda Aceh sepakat bahwa status penanganan masih berada pada masa transisi dan belum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Perkuat Pelaksanaan Shalat Berjamaah

Dalam rapat tersebut, Sekda Aceh juga memaparkan pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi aparatur dan masyarakat serta pelaksanaan mengaji pada satuan pendidikan di Aceh.

Nasir menyebut, pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan meunasah, baik pada jam kerja maupun di lingkungan masyarakat, masih perlu diperkuat.

“Belum optimal pelaksanaan shalat berjamaah di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan pelaksanaan ibadah tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan nilai keagamaan, kedisiplinan, dan karakter masyarakat Aceh.

Pemantauan Aktivitas LGBT

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penyebaran konten LGBT di ruang digital maupun komunitas tertentu.

Nasir menyebut aktivitas tersebut terindikasi muncul di sejumlah tempat seperti kafe, warung kopi, barbershop, hingga tempat kebugaran.

“Dapat meningkatkan risiko infeksi menular seksual termasuk HIV AIDS. Selain itu, berpotensi menimbulkan keresahan sosial, polemik di masyarakat, dan bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh,” katanya.

Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, akan melakukan sejumlah langkah, di antaranya merevisi peraturan gubernur terkait Gugus Tugas Pencegahan Pornografi, memperkuat ketahanan keluarga, serta membentuk tim terpadu untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas di ruang publik maupun media sosial.

Illegal Logging Dikaitkan dengan Banjir

Mualem juga menyoroti persoalan illegal logging atau pembalakan liar yang dinilai memiliki kaitan dengan bencana banjir besar yang terjadi di Aceh.

“Salah satu penyebab banjir ini adalah penebangan pohon di hutan-hutan atau illegal logging,” ujar Mualem.

Karena itu, Gubernur Aceh meminta seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan dan menghentikan praktik pembalakan liar yang dapat merusak lingkungan serta meningkatkan risiko bencana.

Melalui rapat Forkopimda tersebut, Pemerintah Aceh berharap seluruh unsur terkait dapat memperkuat koordinasi dan mengambil langkah bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis demi menjaga stabilitas serta pembangunan daerah.[]

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.