UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

DLH Aceh Besar Awasi Kepatuhan Lingkungan RSUD, Pastikan Implementasi Permen LH 6/2026

BANDA ACEH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan kepatuhan lingkungan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri, Selasa (28/7/2026). Langkah tersebut menjadi implementasi awal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengawasan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi lingkungan dan kesiapan infrastruktur pengelolaan lingkungan di rumah sakit. Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang dapat berdampak terhadap masyarakat.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Advertisements

Kepala DLH Kabupaten Aceh Besar, Muwardi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal setelah terbitnya Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan sosialisasi kepada pihak rumah sakit mengenai kewajiban dan standar kepatuhan di bidang lingkungan hidup.

“Hari ini kami melakukan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen lingkungan sekaligus memberikan sosialisasi mengenai implementasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Ini merupakan langkah awal DLH Aceh Besar dalam memastikan setiap pelaku usaha dan fasilitas pelayanan publik memahami serta memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Muwardi.

Advertisements

Ia menjelaskan, regulasi tersebut bertujuan memperkuat kepatuhan pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan terhadap ketentuan lingkungan hidup, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan, serta meningkatkan efektivitas pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Aturan itu juga memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengawasan lingkungan.

Menurut Muwardi, aspek yang diperiksa meliputi implementasi dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Selain itu, tim turut mengevaluasi pengendalian pencemaran air, emisi udara, kualitas udara ambien, hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah padat.

Muwardi menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

“Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran administratif, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.