Syahrio dikenai Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Buton Janji Proses Hukum Pelaku
Anwar mengatakan, setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik akan diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Penanganan perkara tidak membedakan status ataupun jabatan anggota yang terlibat.
Polres Buton juga meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Langkah itu diperlukan untuk menjaga hak korban dan tersangka serta memastikan penyidikan tetap berjalan.
“Polres Buton berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Anwar.































































































Beri Komentar