UPDATE

NASIONAL

IPW Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa ke Pengusaha Ternama Inisialnya ‘R’

“Ya surat repo itu nilainya sekitar Rp5 triliun juga, antara 2004-2007. Itu sama nilainya. Itu mereka belum diperiksa, makanya kami minta diperiksa gitu ya, itu satu,” lanjutnya.

Tak hanya masalah transaksi repo, Kosmak juga mendesak Jampidsus untuk membuka penyidikan di klaster pialang (broker) serta mengusut indikasi tindak pidana korupsi lain yang belum pernah tersentuh.

Salah satu temuan paling mengejutkan dari investigasi Kosmak adalah dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa saat melakukan pemeriksaan saksi atau tersangka.

“Kemudian ada juga yang kemudian klaster lain yaitu sebagai pialang ya, klaster lain yang belum diperiksa. Kemudian ada juga tindakan-tindakan lain yang minta kami buka, ada beberapa hal kami buka. Oleh karena itu, dalam surat ini kami minta semua yang bisa diselidiki untuk diperiksa,” tuturnya.

Sugeng menerangkan Kosmak sudah melampirkan daftar nama pihak-pihak yang terlibat beserta inisialnya untuk menjaga asas praduga tak bersalah sebelum diproses resmi oleh Kejagung.

“Ada nama-namanya, tapi kan tidak boleh di forum ini saya buka, ini hanya dibuka kepada Jampidsus. Kami hari ini sudah merilis dengan menyebut inisial. Karena juga untuk memenuhi asas praduga tak bersalah. Ini nama-namanya dari investigasi kami. Ada jaksa yang menerima dugaan memeras, ada oknum jaksa yang ketika melakukan pemeriksaan itu ada memeras. Ada pengusaha yang sekarang jadi pejabat di satu institusi yang ternama. Yang ketika 2004 itu dia adalah seorang pengusaha ternama. Inisialnya R,” ungkap Sugeng.

Ketika ditanya mengenai sejauh mana dampak jika bukti-bukti dan daftar nama yang dipegang Kosmak ini terbongkar ke ruang publik, Sugeng menegaskan hal tersebut berpotensi menimbulkan guncangan politik yang sangat besar.

Pasalnya, dalam laporan tersebut terseret nama-nama besar di panggung politik nasional.

“Oh iya bisa heboh. Heboh besar ya. Ada tokoh politik dari partai besar, pengusaha juga, pengusaha besar juga. Kami sampaikan permintaan pemeriksaan itu, bukan menuduh mereka terlibat atau harus dipidana. Tapi diperiksa untuk ditemukan apakah ada dugaan pelanggaran korupsi atau tidak,” tukas Sugeng.

Sebagai informasi, Kosmak yang diwakili oleh Sugeng secara resmi menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu siang, 19 Agustus 2026.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait penanganan skandal mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.